Demikian penilaian OC Kaligis, kuasa hukum Joko S Tjandra, mengenai langkah Kejaksaan Agung RI memasukkan kliennya dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini disampaikannya usai sidang permohonan pemeriksaan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (29/6/2009).
"Dia sudah bilang ada di Singapura dan mau kembali, tapi kok tetap dijadikan DPO? Ini melanggar HAM," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia punya 36 ribu pegawai di sini, tidak mungkin dia tidak kembali," sambung Kaligis.
Kejagung RI menetapkan Joko S Tjandra sebagai buronan setelah terpidana kasus penyelewengan uang negara senilai Rp 546 miliar itu mangkir dari 3 panggilan yang mereka kirim. Pihak Mabes Polri, KBRI Singapura dan Ditjen Imigrasi Depkum HAM RI bekerja sama melakukan koordinasi dengan instansi terkait lain.
(lh/nrl)











































