"Iya mereka lima orang, mereka satu keluarga," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2009).
Menurut Susno di antara keenam orang tersebut, hanya satu orang WNI saja yang terkena UU Terorisme. Selebihnya hanya dikenakan pasal pemalsuan dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno menambahkan, polisi juga merasa heran terhadap lima orang Singapura tersebut. Menurutnya bagaimana bisa mereka memperoleh identitas palsu selama menetap di Indonesia.
"Kritik kita juga. Kok gampang sih bikin KTP, jangan-jangan imigran pada punya KTP," kritik Susno.
Sementara itu ketika ditanya bagaimana pengembalian para WN Singapura tersebut nantinya, Susno mengaku akan memproses mereka di Indonesia dulu.
"Sesuai ketentuan internasional mereka harus mengajukan ekstradisi ke kita tetapi kita akan proses dulu," kata mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.
Keenam orang tersebut ada yang ditangkap di Cilacap dan Lampung. Satu WNI yang terkait jaringan teroris Palembang, Saefudin Zuhri, ditangkap di Cilacap. Hingga kini polisi masih merahasiakan keberadaan keenam orang tersebut.
(ddt/nrl)











































