Pengacara Joko Tjandra: Putusan MA Salah Fatal

Sidang PK Digelar

Pengacara Joko Tjandra: Putusan MA Salah Fatal

- detikNews
Senin, 29 Jun 2009 13:48 WIB
Pengacara Joko Tjandra: Putusan MA Salah Fatal
Jakarta - Sidang permohonan peninjauan kembali buronan Kejaksaan Joko S Tjandra atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar perdana. Pihak Joko bersikeras putusan MA kesalahan fatal.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Hari Sasongko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2009).

Dalam sidang tersebut, pihak Joko yang diwakilkan kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengatakan, putusan majelis hakim yang mengabulkan PK JPU atas kasus cessie Bank Bali adalah kesalahan fatal. "Vonis itu salah fatal," kata OC.

Selain itu dalam KUHAP pasal 263 ayat 1 tertera pengajuan PK hanya diberikan kepada ahli waris terpidana.

"Permohonan PK kurang memahami hukum putusan MA. Itu jelas-jelas melanggar UU karena putusannya jelas memperbolehkan PK diajukan oleh JPU," ujar OC.

Usai sidang, anggota JPU Imanuel Rudy Tailang menegaskan, PK yang diajukan Joko menyalahi aturan. Menurut hukum, edaran MA No 10/2009 tentang pengajuan PK itu hanya dapat diajukan sekali untuk perkara yang sama.

Sidang akan dilanjutkan senin 6 Juli untuk mendengarkan keberatan termohon yakni pihak kejaksaan.

(nik/iy)


Berita Terkait