Samsat Drive Thru, Bayar Pajak Kendaraan Hanya 5 Menit

Samsat Drive Thru, Bayar Pajak Kendaraan Hanya 5 Menit

- detikNews
Senin, 29 Jun 2009 13:42 WIB
Samsat Drive Thru, Bayar Pajak Kendaraan Hanya 5 Menit
Jakarta - Anda ingin membayar pajak kendaraan? Jika iya, Anda tidak perlu lagi antre di kantor Samsat. Di Samsat Drive Thru, Anda bisa membayar pajak kendaraan dalam tempo 5 menit.

"Kami akan bangun Samsat Drive Thru lokasinya di Polda. Mudah-mudahan akhir tahun ini berjalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Condro Kirono saat dihubungi wartawan, Senin (29/6/2009).

Dalam kesempatan terpisah, Kasubdit Regident AKBP Teddy Minahasa mengatakan, wajib pajak (WP) atau pemilik kendaraan cukup membuka jendela kaca mobilnya dan mendatangi loket I untuk menyerahkan BPKB, STNK, dan KTP asli kepada petugas untuk input data.

Selanjutnya, kata dia, WP menuju ke loket II untuk membayar pajak yang sudah
ditetapkan. Program Drive Thru akan dilaksanakan pada Desember 2009.

"Diharapkan layanan Samsat Drive Thru bisa mengurangi antrean di Samsat
gedung karena prosesnya cepat," kata Teddy.

Namun, layanan Drive Thru ini masih memiliki keterbatasan. Layanan Drive
Thru baru bisa diterapkan bagi wajib pajak yang kendaraannya sudah balik
nama atas nama pemiliknya.

"Buat pemilik kendaraan yang belum balik nama, yang beli mobil bekas misalnya, harus balik nama dulu, baru bisa bayar di Drive Thru," jelas
Teddy.

Lebih lanjut, Teddy mengatakan, Samsat Drive Thru ini merupakan salah satu
terobosan dalam program quick respons polri dalam rangka merespons secara
cepat masyarakat. Tidak hanya itu, sistem ini mengurangi pungli yang
sering dilakukan oknum polisi.

Dikatakan dia, peningkatan pelayanan ini akan berimbas pada peningkatan pajak asli daerah (PAD). "Jika pelayanan Drive Thru dilakukan secara kontinu, maka wajib pajak kan otomatis harus balik nama dulu. Biaya balik nama itu masuk ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah)," papar dia.

Beberapa warga Jakarta menyambut baik terobosan polri ini. "Tapi kalau bisa
ya diberlakukan juga untuk wajib pajak yang kendaraannya belum balik nama,"
kata Teguh Syafi'i, warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

(mei/aan)


Berita Terkait