"BPKP kan lembaga politik, jangan terpancing dinamika politik. BPKP terlalu
lancang menurut saya. KPK sudah diaudit oleh BPK setiap semester. Jadi tidak
perlu diaudit BPKP," Kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Azlaini
Agus, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2009).
Azlaini meragukan SBY memberi perintah langsung kepada BPKP untuk mengaudit anggaran KPK. Menurut dia, yang berhak mengaudit adalah BPK.
"Saya meragukan ada perintah presiden, karena seyogyanya tidak seperti itu. Yang berhak mengaudit KPK ya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan BPKP," ujar Azlaini.
Azlaini memandang komentar SBY terkait KPK beberapa hari yang lalu tidak
berisi esensi perintah kepada BPKP untuk memeriksa KPK.
"Kalimat Presiden tidak ada konotasi menyuruh audit, kalimatnya jelas dan
cuma satu kalimat," kata Azlaini.
Azlaini melihat keberadaan BPKP sebagai bentuk kerancuan lembaga audit
anggaran. BPKP sebaiknya melebur ke dalam BPK. "Seharusnya BPKP tidak ada lagi, jadi rancu, setelah ada BPK seyogyanya BPKP melebur, supaya tidak ada dualisme dalam lembaga audit dana," papar dia.
(van/aan)











































