Belum Didampingi Pengacara, Hengky Samuel Daud Kembali diperiksa

Buronan KPK Ditangkap

Belum Didampingi Pengacara, Hengky Samuel Daud Kembali diperiksa

- detikNews
Senin, 29 Jun 2009 10:22 WIB
Belum Didampingi Pengacara, Hengky Samuel Daud Kembali diperiksa
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud. Tanpa pengacara, Hengky diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemadam kebakaran (Damkar).

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan yang ketiga sejak buronan KPK itu ditangkap 19 Juni lalu.

Pantauan detikcom, Hengky datang ke Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 09.48 WIB, Senin (29/6/2009).

Hengky diantar menggunakan mobil tahanan bernopol B 2040 BQ. Dia terlihat diborgol dan dikawal oleh 4 personel Brimob. Mengenakan jaket hitam, Hengky hanya terseyum saat dicecar pertanyaan oleh wartawan. "Saya baik-baik saja," ujarnya singkat.

Hingga saat ini Hengky belum terlihat didampingi pengacara. Dalam dua pemeriksaan sebelumnya, tim pengacara Hengky juga tidak terlihat.

Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan, KPK siap memberikan pengacara jika Hengky tidak bisa memberikan.

Johan Budi mengatakan, dalam dua pemeriksaan sebelumnya itu Hengky diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain kasus pengadaan damkar Oentarto Sindung Mawardi.

Ketika dikonfirmasi apakah dalam pemeriksaan kali ini Hengky diperiksa sebagai saksi Johan tidak mengangkat telepon dan membalas SMS.

Hengky diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di beberapa daerah di Indonesia. Hengky kabur 2 tahun lalu setelah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hengky diduga menjadi saksi kunci untuk menjerat keterlibatan pihak lain seperti Hari Sabarno.

Selain Hengky, KPK juga akan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Dephut Anggoro Wijaya. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Depkes, KPK juga akan memeriksa bekas Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Indonesia Timur Manuel Kaisiepo.

(nik/iy)


Berita Terkait