Jimly: Tugas BPKP Pre Audit Lembaga Negara, BPK Post Audit

BPKP Ingin Audit KPK

Jimly: Tugas BPKP Pre Audit Lembaga Negara, BPK Post Audit

- detikNews
Senin, 29 Jun 2009 10:30 WIB
Jimly: Tugas BPKP Pre Audit Lembaga Negara, BPK Post Audit
Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berencana untuk mengaudit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, BPKP seharusnya hanya berfungsi sebagai pre audit pada lembaga negara.

"BPKP itu seharusnya pre audit, sedangkan BPK post audit," jelas Jimly kepada detikcom, Senin (29/6/2009).

Mantan ketua MK ini menjelaskan, pre audit berfungsi untuk membantu mempersiapkan laporan keuangan dan administrasi. Sesudah selesai, giliran BPK yang bertugas untuk mengauditnya.

Jimly bercerita di masa kepemimpinannya dulu, MK juga pernah diaudit oleh BPKP dan BPK secara bersamaan. Namun hal tersebut tidak berlangsung lama, hanya di tahun pertama berdiri MK. Selain MK, lembaga semisal DPR dan KY juga bisa di pre audit oleh BPKP.

"Waktu pertama tidak nyaman diaudit oleh 2 lembaga. Tapi tahun selanjutnya, BPKP tidak lagi mengaudit melainkan menjadi pre audit untuk membantu sebelum laporan selesai," paparnya.

Hanya saja, Jimly mengingatkan, perlu ada aturan yang tegas dalam permasalahan ini. Sebab konstitusi menegaskan, yang dapat melakukan audit keuangan hanyalah BPK.

"Jangan sampai ada yang dobel kerjanya, melakukan hal yang sama, bisa kacau jika yang satu bilang A yang lain bilang B," tegasnya.

(mok/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads