"Dasar pengembangan mereka (mengaudit) kan MoU. Tapi untuk audit internal itu belum tercantum," kata Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin saat dihubungi detikcom, Senin (29/6/2009).
Dijelaskan Jasin, KPK dan BPKP sudah sering bekerja sama, terutama untuk menghitung kerugian negara suatu kasus. Selain itu, dalam pengawasan dan pencegahan korupsi, KPK juga mengikutsertakan BPKP.
Menurut Jasin, setiap lembaga negara harus bisa bekerja sesuai dengan peraturan yang diamanatkan kepadanya. Jasin berharap BPKP tidak lagi ngotot untuk mengaudit KPK.
Audit anggaran KPK hanya dapat dilakukan oleh BPK. Meski BPKP ngotot mengaudit nantinya, KPK belum tentu akan menerimanya.
"Semua pelaksanaan harus berdasarkan peraturan, jangan ada yang dipaksakan. Kalau mereka ngotot yah monggo saja, tapi kita nggak harus menerimanya," tutup Jasin.
(mok/nrl)











































