"Meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak permohonan PK yang diajukan oleh Joko S Tjandra," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho dalam rilisnya, Minggu (29/6/2009).
Terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Selatan. Pemeriksaan administrasi PK, sebelum diserahkan ke MA, akan dilaksanakan hari ini di PN Selatan.
ICW beralasan, permohonan PK dalam perkara yang sama hanya dapat dilakukan satu kali. MA sendiri telah mengabulkan PK yang diajukan oleh jaksa 11 Juni lalu.
"Permohonan PK atas PK (PK kedua) yang diajukan oleh Joko melalui kuasa hukumnya harus dinyatakan tidak dapat diterima," paparnya.
ICW mengancam, jika majelis hakim menerima permohonan PK yang diajukan Joko, pihaknya akan melapor ke MA dan KY.
(mok/amd)











































