"BPKP sendiri sesungguhnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap KPK," kata Koordinator ICW Danang Widoyoko dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (28/6/2009).
BPKP dinilai telah melampaui kewenangannya dari Presiden karena KPK merupakan lembaga independen. Meski pimpinan KPK diseleksi oleh Presiden dan DPR, komisi antikorupsi tersebut tidak serta merta berada di bawah mereka.
ICW menilai, BPKP lebih baik untuk mengaudit beberapa lembaga yang berada di bawah presiden seperti Kejaksaan Agung. "Lebih baik Presiden memerintahkan BPKP untuk mengaudit dan membenahi Kejaksaan Agung, terutama dalam pengembalian kerugian kekayaan negara yang bermasalah," paparnya.
Untuk meminimalisasi kesalahan BPKP ke depannya dalam mengaudit lembaga negara, ICW berharap agar bisa dilebur dengan BPK. "Bubarkan BPKP, lebur ke dalam BPK dan lembaga pengawas internal lainnya untuk efektivitas pengawasan keuangan negara," tegasnya.
(mok/amd)











































