"Saya sudah terima, Jumat saya kirim ke Jampidum untuk dievaluasi," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, di kawasan Cibodas, Jawa Barat, Minggu (28/26/2009).
Hendarman mengatakan, meski jaksa mengajukan verset atau perlawanan terhadap putusan bebas Prita itu, evaluasi tetap dilakukan. Nantinya, hasil evaluasi akan jadi bahan tambahan bagi proses pemeriksaan terhadap jaksa di Kejari Banten dan Kejati Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, eksepsi yang diajukan Prita diterima majelis hakim Pengadilan Tangerang. Karena itu, majelis pun memutuskan menghentikan pengadilan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Prita. Atas putusan itu, jaksa telah mengajukan keberatan.
(ken/iy)











































