"Walau pun dalam UUD 1945 tidak meyebutkan Pengadilan Tindak Pidana Khusus, namun dalam pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, Pengadilan Tipikor secara khusus harus ada," kata Hendarman dalam acara Sarahesahan Kejaksaan Agung dengan Wartawan di kawasan Cibodas, Jawa Barat, Sabtu (27/26/2009) malam.
Dia mengatakan, dalam pasal itu, disebutkan keberadaan Pengadilan Tipikor adalah di Pengadilan Umum. Yanag menjadi masalah sekarang, bagaimana sistem yang berlaku di Pengadilan Tipikor karena tidak berdiri sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara prinisp, lanjutnya, UU harus ada sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU sebelumnya.
"Sekarang ini masih terjadi dialog. Misalnya hakim di Pengadilan Tipikor itu hakim ad hoc atau nonkarir. Di dalam RUU yang diajukan pemerintah, pengadilan itu hakimnya ad hoc. Tapi ada juga fraksi mana itu yang bilang bisa diubah menjadi hakim nonkarir," imbuhnya.
Hendarman pada Senin 29 Juni nanti akan diundang DPR membahas masalah ini. "Nanti akan saya sampaikan wawasan saya. Tapi ya tidak bisa saya sampaikan di sini karena akan mendahului," pungkasn Hendarman.
(anw/anw)











































