"Kalau SBY memanggil BPKP dan meminta klarifikasi, yang harus SBY sampaikan adalah sekarang saatnya membantu KPK bukan menambah polemik," kata Bivitri Susanti, peneliti senior Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), kepada detikcom, Sabtu (27/6/2009).
Bivitri menjelaskan, sebagai lembaga yang didirikan berdasarkan Keppres, BPKP otomatis berada di bawah kewenangan Presiden RI. Sedangkan KPK yang dibentuk berdasarkan UU, posisinya sejajar dengan lembaga Kepresidenan RI dan bersifat independen.
Maka, sambung Bivitri, BPKP jelas tidak berwenang melakukan audit terhadap KPK yang posisinya lebih tinggi. Audit dana APBN yang digunakan KPK merupakan kewenangan BPK. "Bukan (kewenangan) BPKP yang statusnya Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND)," tegas Bivitri.
Bivitri juga menilai pasal 48 ayat 2 PP 60/2008 yang digunakan Ketua BPKP Didi Widayadi sebagai dasar hukum melakukan audit kepada KPK tidak tepat. Sebab dalam pasal tersebut hanya dikatakan, BPKP selaku aparat pengawasan intern pemerintah itu melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
"Tidak ada wewenang yang dilekatkan baik pada lembaganya maupun melalui peraturan dalam PP 60/2008 ini kepada BPKP untuk mengaudit lembaga negara maupun komisi independen lainnya. BPKP memang punya wewenang memeriksa APBN, tetapi wewenangnya 'tergantung' pada presiden," jelasnya.
Bivitri yakin Presiden SBY sadar benar mengenai masalah kewenangan dan hubungan antar lembaga negara. Karena itu, sungguh tidak masuk akal bila SBY menggunakan kewenanganya selaku Kepala Pemerintahan meminta BPKP untuk audit KPK.
Di sisi lain, bagi Bivitri ngototnya Kepala BPKP Didi Widayadi mengaudit KPK merupakan hal yang sangat menarik. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan di benak Bivitri. Apakah ini 'kegenitan' semata seperti yang disinyalir banyak
pihak? Ataukah BPKP juga ada di antara barisan pihak yang ingin membunuh KPK?
"Mudah-mudahan ini hanya kegenitan, karena BPKP sebenarnya lembaga yang bagus dan Pak Amin Sunaryadi, Pak Haryono, dan lain-lain juga contoh yang baik dari BPKP yang masuk ke KPK. Mestinya di saat seperti ini BPKP justru menguatkan KPK untuk meneruskan kerjanya yang baik dalam memberantas korupsi di Indonesia," tutup Bivitri.
(lh/djo)











































