"Presiden bisa langsung mengganti Didi. Ini bisa disampaikan ke Komisi III DPR," kata Saldi Isra, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (27/6/2009).
Terhadap rencana audit BPKP terhadap KPK, Didi mengaku mendapat perintah dari Presiden SBY. Tetapi sebaliknya Presiden SBY menyatakan tidak mungkin dirinya memerintahkan BPKP melakukan itu karena tahu benar bahwa audit terhadap KPK merupakan tugas BPK.
"Didi harus menjelaskan mendapat perintah baik langsung atau tak tak langsung dari siapa. Kalau tidak dapat dijelaskan berarti Didi punya agenda lain. Ini harus diklarifikasi," sambung aktivis anti korupsi itu.
Di dalam kesempatan sama, anggota Komisi III DPR Nursyahbani Katjasungkana menyatakan pihaknya bisa saja meminta klarfikasi Didi Widayadi. Kebijakan BPKP belakangan ini memang sedang menjadi sorotan terkait rencana penarikan 25 orang staff BPKP dari KPK.
"Tapi situasi politik kan sedang panas, khawatir ada yang mempolitisir," imbuh anggota tim pemengangan SBY-Boediono ini.
(lh/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini