"KPK harus menolak secara keras, wong dia (BPKP) tidak berwenang memeriksa," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar.
Hal itu disampaikan Zainal kepada detikcom, Sabtu (27/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK jelas, audit keuangannya dipegang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ada dal UU KPK dan UU Keuangan Negara. Kalau audit kinerja ada auditor independen. Dan itu harus dilaporkan pada DPR untuk transparansi kinerjanya," tegas dia.
Selain itu, Presiden diminta memanggil dan menegur BPKP yang berkeras mengaudit KPK. Padahal aturannya tidak ada "Presiden harus memanggil atau menegur," jelasnya.
Sebelumnya, Kamis 25 Juni kemarin BPKP mengaku atas perintah Presiden
akan melakukan audit terhadap KPK kendati tidak harus disampaikan secara lisan. Namun, Presiden SBY sendiri membantah hal tersebut. SBY menilai BPKP tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit KPK. Atas hal ini, SBY akan memanggil BPKP untuk dimintai keterangan.
Ketika dikonfirmasi usai pernyataan SBY, sekali lagi Didi menjelaskan, BPKP tetap berhak mengaudit KPK. Hal itu berdasarkan PP no 60 tahun 2008. Didi juga siap jika dipanggil Presiden.
(nwk/nwk)










































