Tak Ada Jalur Kewenangan, KPK Harus Tolak Audit BPKP

BPKP Berkeras Audit KPK

Tak Ada Jalur Kewenangan, KPK Harus Tolak Audit BPKP

- detikNews
Sabtu, 27 Jun 2009 09:17 WIB
Tak Ada Jalur Kewenangan, KPK Harus Tolak Audit BPKP
Jakarta - Tidak ada jalur kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun harus menolak jika diaudit BPKP.

"KPK harus menolak secara keras, wong dia (BPKP) tidak berwenang memeriksa," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar.

Hal itu disampaikan Zainal kepada detikcom, Sabtu (27/6/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Zainal mengatakan dari 3 teori kewenangan, yaitu atribusi (kewenangan melalui amanah UU/UUD kepada lembaga pemerintah/negara), delegasi (kewenangan melalui amanat perundang-undangan kepada peraturan di bawahnya) dan mandat (pelimpahan kewenangan dalam hubungan rutin atasan-bawahan), BPKP tidak termasuk dalam ketiganya.

"KPK jelas, audit keuangannya dipegang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ada dal UU KPK dan UU Keuangan Negara. Kalau audit kinerja ada auditor independen. Dan itu harus dilaporkan pada DPR untuk transparansi kinerjanya," tegas dia.

Selain itu, Presiden diminta memanggil dan menegur BPKP yang berkeras mengaudit KPK. Padahal aturannya tidak ada "Presiden harus memanggil atau menegur," jelasnya.

Sebelumnya, Kamis 25 Juni kemarin BPKP mengaku atas perintah Presiden
akan melakukan audit terhadap KPK kendati tidak harus disampaikan secara lisan. Namun, Presiden SBY sendiri membantah hal tersebut. SBY menilai BPKP tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit KPK. Atas hal ini, SBY akan memanggil BPKP untuk dimintai keterangan.

Ketika dikonfirmasi usai pernyataan SBY, sekali lagi Didi menjelaskan, BPKP tetap berhak mengaudit KPK. Hal itu berdasarkan PP no 60 tahun 2008. Didi juga siap jika dipanggil Presiden.

(nwk/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini