"Negeri ini bukan negeri pokoke-pokoke. Negeri ini ada aturannya. Negeri ini dijalankan dengan kewenangan. Kewenangan itu ada dasarnya, tanpa kewenangan nggak boleh," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar.
Hal itu disampaikan Zainal kepada detikcom, Sabtu (27/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia berkeras silakan. Harus ada alasannya, bahkan Presiden sendiri yang mengatakan (BPKP tak berwenang) dalam konpers," tukasnya.
Alasan Kepala BPKP Didi Widayadi yang berkeras menggunakan PP 60/2008 tidak dapat diterima. Karena BPKP hanya berwenang mengaudit lembaga pemerintahan di bawah Presiden.
"PP 60 yang dimaksud lembaga pemerintahan itu LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) seperti LAPAN, BATAN dan semua yang berada di bawah ketiak Presiden. Dan harus paham betul antara executive agency dan independent agency," tegas dosen hukum UGM ini.
Yang bisa diaudit BPKP, adalah executive agency di bawah Presiden. Sedangkan KPK, termasuk independent agency, bukan lembaga yang berada di bawah Presiden.
"Kalau kemudian BPKP merasa semua yang menggunakan APBN (diaudit), kalau dia marah, dia bisa masuk ke MK, DPR, MA juga diperiksa. Nggak bisa begitu," tegas Zainal.
Sebelumnya, Kamis 25 Juni kemarin BPKP mengaku atas perintah Presiden
akan melakukan audit terhadap KPK kendati tidak disampaikan secara lisan. Namun, Presiden SBY sendiri membantah hal tersebut. SBY menilai BPKP tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit KPK. Atas hal ini, SBY akan memanggil BPKP untuk dimintai keterangan.
Ketika dikonfirmasi usai pernyataan SBY, sekali lagi Didi menjelaskan, BPKP tetap berhak mengaudit KPK. Hal itu berdasarkan PP no 60 tahun 2008. Didi juga siap jika dipanggil Presiden.
(nwk/nwk)