Izin Kadaluarsa, 27 Maskapai Penerbangan Tak Boleh Beroperasi

Izin Kadaluarsa, 27 Maskapai Penerbangan Tak Boleh Beroperasi

- detikNews
Jumat, 26 Jun 2009 20:23 WIB
Jakarta - Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) 27 maskapai penerbangan dinyatakan expired (kadaluarsa). Mereka pun dilarang melakukan kegiatan operasional.

"27 perusahaan angkutan udara yang masa izin usahanya berakhir sejak tanggal 26 Juni 2009 sudah tidak berlaku dengan sendirinya," ujar Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay dalam Jumpa pers di gedung Departemen Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2009).

Menurut Herry hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 119 ayat 1, UU No 1/2009 tentang Pernerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika tidak melakukan operasi penerbangan secara nyata selama 12 bulan secara berturut-turut, maka izin usahanya tidak berlaku dengan sendirinya,'' terang Herry.

Menurut Herry sebelumnya ada 38 maskapai penerbangan yang telah diberi surat pemberitahuan, namun susut menjadi 27 yang dinyatakan expired. Dari 27 maskapai penerbangan, 16 maskapai penerbangan di antaranya berjadwal dan 11 di antaranya tidak berjadwal.

Namun Herry tetap memberikan kesempatan bagi ke-27 perusahaan penerbangan tersebut untuk mendapatkan izin operasi kembali.

"Asalkan wajib memenuhi sesuai dengan ketentuan persyaratan," pungkas Hery.

16 Maskapai penerbangan berjadwal yang SIUP-nya kadaluarsa adalah:

1. PT Adam Sky Connection Airlines
2. PT Air Paradise International
3. PT Asia Avia Megatama
4. PT Bali International Air Service
5. PT Bayu Indonesia
6. PT Bouraq Indonesia
7. PT Deraya
8. PT Evata Papua Airlines
9. PT Indonesia Airlines Avi Patria
10.PT Jatayu Gelang Sejahtera
11.PT Seulawah NAD Air
12.PT Star Air
13.PT Top Sky International
14.PT Golden Air
15.PT Ekasari Lorena Airlines
16.PT Eagle Transport Service

11 Maskapai penerbangan tidak terjadwal yang memiliki SIUP kadaluarsa yaitu :

1. PT Nurman Avia Indopura
2. PD Prodexim
3. PT Bali International Service
4. PT Aviasi Upata Raksa Indonesia
5. PT Daya Jasa Transindo Pratama
6. PT Buay Air Service
7. PT Adi Wahana Angkasa Nusantara
8. PT Love Air Service
9. PT Pegasus Air Charter
10.PT Janis Air Transport
11.PT Air Maleo

(her/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads