"Iya, dengan senang hati saya siap menjelaskan kalau dipanggil," ujar Didi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (26/6/2009).
Sekali lagi, Didi menjelaskan, BPKP tetap berhak mengaudit KPK. Hal itu berdasarkan PP no 60 tahun 2008.
"Kita itu mengaudit yang berkaitan dengan anggaran negara, bukan mengaudit lembaga KPK-nya," jelasnya.
Kamis, 25 Juni kemarin, Didi menyatakan, atas perintah Presiden SBY dirinya akan mengaudit KPK. Termasuk memeriksa proses penyadapan KPK.
"Kita hanya ingin tahu apakah (penyadapan) itu sudah benar atau tidak," ungkapnya.
Merasa tidak pernah memberi perintah, SBY langsung mengklarifikasinya. SBY mengaku tidak pernah menyuruh Kepala BPKP untuk mengaudit KPK karena BPKP adalah lembaga pemerintah sehingga tidak berwenang mengaudit KPK.
Banyak pihak menilai langkah BPKP yang hendak mengaudit KPK sebagai upaya untuk menggembosi lembaga pemberantasan korupsi itu. Selain tidak berwenang, BPKP juga dinilai telah mengintervensi independensi KPK.
(ape/nwk)










































