"Atas sikap tersebut, demi tegaknya hukum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 17.00 WIB meminta bantuan kepada mabes polri untuk membuat red notice atas nama terpidana Joko S Tjandra
," kata Kapuspenkum Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2009).
Kejaksaan menilai Joko S Tjandra tidak kooperatif dan tidak taat hukum dengan tidak menyerahkan diri setelah putusan peninjauan kembali (PK) dikeluarkan MA. Selain polisi, kejaksaan juga berkoordinasi dengan institusi lainnya supaya Joko S Tjandra bisa diseret ke tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira sudah jelas terkandung di dalamnya," jawab Jasman saat diminta apakah saat ini Joko S Tjandra resmi buron.
(gah/iy)











































