SBY membeberkan kronologi pernyataannya yang kini menjadi polemik itu dalam keterangan pers di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6/2009). Dalam keterangan pers itu SBY didampingi Mensesneg Hatta Rajasa dan Seskab Sudi Silalahi.
SBY menjelaskan, pernyataannya tentang KPK menjawab pertanyaan salah satu wartawan Kompas. Dalam kunjungannya ke kantor redaksi pada Rabu 24 Juni, SBY ditanya tentang penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi dan bagaimana jika UU Tipikor tidak hadir sebelum 19 Desember dan masa depan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau tentang UU Tipikor, SBY menjelaskan, pemerintah telah sering melakukan pertemuan konsultasi dengan ketua dan wakil ketua DPR, namun masalah UU Tipikor tidak muncul dalam konsultasi. SBY mengaku berinisiatif mengingatkan DPR agar UU Tipikor bisa dipercepat penyelesaiannya.
"Dalam rapat konsultasi itu, kalau tidak selesai presiden bisa gunakan haknya untuk keluarkan Perpu agar ada UU Pengadilan Tipikor. Dalam berbagai debat konsisten saya menyampaikan seperti itu. Kalau ada yang katakan saya tolak, jauh hari saya sudah sampaikan," jelas capres nomor urut 2 ini.
SBY menjelaskan pernyataannya yang mengingatkan KPK agar mawas diri karena telah menjelma seperti lembaga superbody berlaku dalam konteks semua lembaga negara. Ia menegaskan, dalam kehidupan demokrasi semua lembaga apakah eksekutif, legislatif, yudikatif harus saling mengontrol.
"Bagaimana KPK? Sama, pada prinsipnya kalau ada kontrolnya melalui UU. Tidak ada konteks melemahkan KPK, mengurangi otoritas KPK, mengebiri KPK. Konteksnya begitu, berlaku bagi semua lembaga," tegas SBY.
(iy/nrl)











































