"Penolakan KPK akan membuat pertanyaan apakah ada yang harus ditutup-tutupi," kata Kepala BPKP Didi Widayadi di kantornya, Jalan Pramuka, Jakarta, Jumat (26/6/2009).
Didi telah menegaskan, sesuai PP 60/2009 tentang Sistem Pemeriksaan Internal Pemerintah (SPIP) pasal 49 ayat 2c, BPKP berwenang mengaudit KPK. Bahkan, audit atas pengelolaan keuangan KPK tidak membutuhkan perintah dari presiden.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan akan menolak rencana BPKP itu jika tidak ada aturan yang sesuai. Jasin mengatakan, selama ini KPK diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, selama ini tidak penah ada laporan yang mengecewakan.
Sementara itu peneliti senior Kebijakan Pemerintah Dalam Penegakan Hukum (PSHK) Bivitri Susanti, PP itu tak mengatur wewenang BPKP mengaudit KPK. Menurutnya, konteks PP 60/2008 adalah UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. "Lembaga" yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 tidak termasuk KPK karena KPK tidak termasuk ranah eksekutif; yang dimaksud di sini adalah lembaga-lembaga yang ada di bawah pemerintahan, LPND (Lembaga Pemerintahan Non-Departemen), maupun komisi-komisi yang ada di bawah presiden seperti Komnas HAM.
(ken/nrl)











































