Kepala BPKP Didi Widayadi menegaskan, kewenangan untuk mengaudit KPK itu tercantum dalam PP 60/2008 pasal 49 ayat 2 c. "Lho iya (tetap mengaudit), ya itu kan sesuai dengan ketentuan peraturan," katanya saat ditemui di kantornya, Jalan Pramuka, Jakarta, Jumat (26/6/2009).
Didi mengatakan, BPKP akan memfokuskan pada akuntabilitas keuangan negara. Sebagai lembaga bentukan presiden, KPK harus berakuntabilitas terhadap presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didi juga mengatakan, karena kewenangan itu tercantum dalam peraturan, maka BPKP tidak membutuhkan perintah dari presiden untuk mengaudit KPK. Hal itu tercantum dalam pasal 48 ayat 2 PP 60/2008.
"Atas akuntabilitas keuangan negara, atas kegiatan tertentu, meliputi kegiatan lintas sektoral kegiatan kebendaharaan umum negara dan kegiatan lain berdasarkan penugasan presiden. Jadi BPKP tanpa perintah presiden kita bisa bekerja (mengaudit)," tandas Didi.
(ken/iy)











































