BPKP Tetap Bersikeras Berhak Audit KPK

BPKP Tetap Bersikeras Berhak Audit KPK

- detikNews
Jumat, 26 Jun 2009 15:43 WIB
BPKP Tetap Bersikeras Berhak Audit KPK
Jakarta - Rencana Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan banyak pihak. Namun pihak BPKP tetap bersikeras berhak mengaudit lembaga anti korupsi.

Kepala BPKP Didi Widayadi menegaskan, kewenangan untuk mengaudit KPK itu tercantum dalam PP 60/2008 pasal 49 ayat 2 c. "Lho iya (tetap mengaudit), ya itu kan sesuai dengan ketentuan peraturan," katanya saat ditemui di kantornya, Jalan Pramuka, Jakarta, Jumat (26/6/2009).

Didi mengatakan, BPKP akan memfokuskan pada akuntabilitas keuangan negara. Sebagai lembaga bentukan presiden, KPK harus berakuntabilitas terhadap presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi audit kinerja yang dilakukan oleh BPKP atas pengelolaan keuangan KPK sejalan dengan PP 60/2008," kata Didi.

Didi juga mengatakan, karena kewenangan itu tercantum dalam peraturan, maka BPKP tidak membutuhkan perintah dari presiden untuk mengaudit KPK. Hal itu tercantum dalam pasal 48 ayat 2 PP 60/2008.

"Atas akuntabilitas keuangan negara, atas kegiatan tertentu, meliputi kegiatan lintas sektoral kegiatan kebendaharaan umum negara dan kegiatan lain berdasarkan penugasan presiden. Jadi BPKP tanpa perintah presiden kita bisa bekerja (mengaudit)," tandas Didi.
(ken/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads