"Nggak, nggak ada itu (cari muka)," kata Ratna saat dihubungi, Jumat (26/6/2009).
Ratna tetap saja keukeuh jika BPKP memiliki wewenang untuk mengaudit KPK. Bahkan beberapa lembaga negara lainnya, semisal DPR, masuk juga wewenang mereka.
"Selama itu menggunakan APBN, kami masih berwenang untuk mengaudit," jelasnya.
Ratna meminta polemik masalah audit tidak lagi diperpanjang. BPKP hanya ingin menetralisir isu KPK yang tidak bisa diawasi.
"Kita justru bantu mereka, meski kerja mereka sudah baik kan nggak mungkin kita langsung beritakan. Harus dibuktikan dulu," tutupnya. (mok/nrl)











































