PP 60/2008 Tak Mengatur Wewenang BPKP Audit KPK

PP 60/2008 Tak Mengatur Wewenang BPKP Audit KPK

- detikNews
Jumat, 26 Jun 2009 12:25 WIB
PP 60/2008 Tak Mengatur Wewenang BPKP Audit KPK
Jakarta - Kepala BPKP Didi Widayadi berdalih, pihaknya bermaksud mengaudit KPK sesuai dengan amanah PP No 60 tahun 2008 tentang Sistem Pemeriksaan Internal Pemerintah (SPIP). Namun menurut peneliti senior Kebijakan Pemerintah Dalam Penegakan Hukum (PSHK) Bivitri Susanti, PP itu tak mengatur wewenang BPKP mengaudit KPK.

Berikut penjelasan kandidat PhD dari University of Washington School of Law, Seattle, pada detikcom lewat surat elektronik, Jumat (26/6/2009):

Bagaimana kedudukan BPKP menurut hukum tata negara?


Dari segi hukum tata negara, BPKP merupakan pembantu presiden yang bertugas membantu presiden mengelola keuangan internal pemerintahan. Sedangkan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara secara lebih luas merupakan tugas BPK sebagai supreme audit body sesuai konstitusi. KPK tidak berada di bawah Presiden. Jadi tidak berada di dalam ranah pengawasan BPKP.

Apakah KPK bisa diaudit oleh BPKP?


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU 30/2002 jelas mengatur bahwa KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun (Pasal 3). Dan mengenai pertanggungjawaban serta manajemen internalnya cukup rinci diatur dalam Bab IV UU 30/2002.

Dalam hal keuangan, BPK-lah yang bisa mengaudit BPK. Pasal 20 jelas mengatakan bahwa KPK menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Dari sini jelas bahwa kedudukan KPK tidak berada "di bawah" presiden. KPK independen dan bertanggung jawab kepada publik melalui laporannya kepada presiden, DPR, dan BPK dalam hal keuangan.

Apakah KPK bisa 'diaudit' (atau 'dibantu' untuk mengawasi oleh) BPKP berdasarkan PP 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah?

Jawabannya tidak. Alasannya adalah sbb:

1. Dari dua pasal di atas yang kelihatannya sederhana itu merupakan dasar yang kuat bahwa KPK tidak berada di ranah 'pemerintahan'.

2. Sebagian pihak menggunakan pemahaman tentang 'Lembaga' dalam Pasal 1 angka 9 (Lembaga adalah organisasi non-kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.).

Tapi perlu diingat, konteks PP 60/2008 adalah UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. "Lembaga" yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 tidak termasuk KPK karena KPK tidak termasuk ranah eksekutif; yang dimaksud di sini adalah lembaga-lembaga yang ada di bawah pemerintahan, LPND (Lembaga Pemerintahan Non-Departemen), maupun komisi-komisi yang ada di bawah presiden seperti Komnas HAM.

3. PP itu juga berada dalam konteks ini posisi BPKP dalam ketatanegaraan Indonesia, sebagai Lembaga pembantu presiden dalam hal mengawasi keuangan internal pemerintah. Sementara KPK tidak berada "di bawah" presiden. (nrl/iy)


Berita Terkait