Mangkir Lagi, Joko Tjandra Mengaku Terguncang

Skandal Bank Bali

Mangkir Lagi, Joko Tjandra Mengaku Terguncang

- detikNews
Jumat, 26 Jun 2009 09:05 WIB
Mangkir Lagi, Joko Tjandra Mengaku Terguncang
Jakarta - Terpidana perkara korupsi pencairan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra senilai Rp 546 miliar kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Joko beralasan tidak dapat hadir karena masih terguncang atas putusan Mahkamah agung (MA) yang menghukum dirinya 2 tahun.

"Kemarin kuasa hukumnya OC Kaligis berkirim surat kepada kita. Suratnya kita terima dengan lampiran keterangan dari Pak Joko bahwa yang bersangkutan minta ditunda karena guncangan atas putusan MA yang memenjarakan dirinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi saat dihubungi detikcom, Jumat (26/6/2009).

Pemanggilan Joko merupakan yang ketiga kalinya guna pelaksanaan eksekusi atas putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) jaksa. Putusan tersebut menyebutkan Joko dijatuhi hukuman pidana 2 tahun serta denda Rp 15 juta subsider 5 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung sebelumnya menegaskan pemanggilan ini merupakan kesempatan terakhir bagi Joko untuk menunjukkan itikad baik. Informasi terakhir yang diterima Kejaksaan, Joko sedang berada di Singapura. Indonesia dan negeri pulau itu tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

(nov/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads