"Kemarin kuasa hukumnya OC Kaligis berkirim surat kepada kita. Suratnya kita terima dengan lampiran keterangan dari Pak Joko bahwa yang bersangkutan minta ditunda karena guncangan atas putusan MA yang memenjarakan dirinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi saat dihubungi detikcom, Jumat (26/6/2009).
Pemanggilan Joko merupakan yang ketiga kalinya guna pelaksanaan eksekusi atas putusan MA yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) jaksa. Putusan tersebut menyebutkan Joko dijatuhi hukuman pidana 2 tahun serta denda Rp 15 juta subsider 5 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nov/nrl)











































