"Kalau benar Presiden tidak memberi perintah, berarti Kepala BPKP bohong," kata Peneliti ICW Emerson F Yuntho saat berbincang lewat telepon, Kamis (25/6/2009).
Pemanggilan harus dilakukan segera. Jika tidak dilakukan, maka ucapan presiden tentang siapa yang memberi perintah perlu dipertanyakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Emerson, BPKP tidak berhak mengaudit KPK. Sebagai lembaga independen, KPK hanya bisa diaudit oleh BPK dan proses pelaporan dilakukan pada DPR.
Emerson mencurigai ada motif lain di balik rencana audit terhadap
KPK."Apalagi sebelumnya sempat ada permintaan untuk menarik anggota BPKP dari KPK," tutupnya.
Kemarin, Didi mendatangi KPK dengan maksud untuk melakukan audit keuangan dan teknologi. Kedatangan Didi diakui atas perintah presiden, namun tidak tertulis. Namun hal ini dibantah oleh Mensesneg Hatta Rajasa dan Staf Ahli Hukum Presiden Denny Indrayana. Menurut keduanya, presiden tidak pernah memerintahkan Didi untuk mengaudit KPK.
(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini