"Siapa yang akan dihadirkan, " kata ketua majelis hakim Haswandi dalam sidang kasus Sisminbakum dengan terdakwa mantan Dirjen AHU Samsuddin Manan Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (25/6/2009).
"M Kuswara dan Hamid Awaluddin," jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sampetuah.
Mendengar jawaban tersebut Haswandi meminta JPU menambah saksi untuk sidang berikutnya karena jumlah saksi menurutnya terlalu sedikit. Menurutnya Haswandi jumlah 2 saksi masih kurang.
"Satu saksi lagi, Kushendarto," jawab Sampetuah.
Lebih lanjut, Haswandi juga menanyakan mengenai kesaksian pengusaha sekaligus Komisaris PT SRD Hartono Tanoesudibjo kepada JPU. Hal ini dikarenakan haswandi menilai banyak keterangan Hartono yang berbeda dari keterangan saksi lainnya.
Selain itu, kesaksian Hartono dipengadilan juga berbeda dengan kesaksian yang diberikannya kepada penyidik Kejagung. Untuk itu, jaksa akan membuat penilaian apakah Hartono berbohong atau tidak.
"Bohong atau tidak, mana kita tahu. Tapi saksi banyak bicara. Nanti pun akan ketemu kesimpulannya," jelas Sampetuah.
"Hak dia untuk membantah Yohanes (Dirut PT SRD). Tapi nanti kita lihat," tambahnya.
Hartono diketahui membantah bahwa dirinya adalah pendiri perusahaan yang menjadi rekanan Depkum HAM tersebut. Terhadap bantahan Hartono Jaksa beranggapan hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan.
Sebelumnya Yohanes Waworuntu di pengadilan mengaku bahwa pendiri PT SRD adalah Hartono. Selain itu Hartono juga dikatakannya pengendali PT SRD juga sebagai intellectual dader atas kasus tersebut.
(nov/mad)











































