Azlaini menjelaskan, KPK dilahirkan untuk fungsi pemberantasan korupsi yang ketika itu tidak dapat dilakukan instansi polisi maupun kejaksaan.
"Kita berikan wewenang kepada KPK dengan maksud KPK bisa memberantas korupsi. Kalau terjadi persoalan, itu bukan persoalan kewenangan tapi persoalan moral dari orang yang duduk di KPK. Jadi itu bukan salah di aturan, tapi orangnya," jelas Azlaini usai rapat pansus RUU Pengadilan Tipikor di DPR, Senayan, Kamis (25/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait KPK, saya wanti-wanti benar power must not go uncheck. KPK ini sudah powerholder yang luar biasa. Pertanggungjawabannya hanya pada Allah. Hati-hati," ucap SBY.
Menurut Azlaini, saat ini yang harus dilakukan adalah evaluasi UU tentang KPK dan pengawasan DPR yang lebih maksimal kepada KPK.
"Dan terutama komisi 3 saat melakukan fit and proper test harusnya tidak ada kepentingan politik. Fraksi-fraksi yang melakukan fit and proper test harus mencari orang yang punya moral dan dedikasi yang baik," paparnya.
(amd/mad)











































