"Perpanjangannya berlaku mulai tanggal 27 Juni hingga 26 Juli," kata pengacara Edo, BMS Situmorang melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (25/6/2009).
Surat izin perpanjangan penahanan itu ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tanggal 10 Juni lalu. Surat izin perpanjangannya sendiri telah dikirimkan pihak PN Jakut ke penyidik.
Situmorang menilai, perpanjangan dari PN Jakut kemungkinan terkait dengan tempat pertemuan Edo dengan tersangka Kombes Wiliardi Wizar dan Jerry Hermawan Lo. "Mereka kan bertemunya disitu," kata Situmorang.
Edo dan tersangka Wili dan Jerry melakukan pertemuan di Arena Bowling Hailai, Ancol, Jakarta Utara pada 2 Februari lalu. Di tempat tersebut, Edo diberi amplop coklat berisi foto wajah Nasrudin, mobil, lengkap dengan alamat rumahnya.
Edo di doktrin oleh Wili untuk menuntaskan misi negara. Edo sendiri dalam kasus ini berperan sebagai perekrut eksekutor lapangan.
(mei/Rez)











































