ICW: KPK Berhak Menolak Audit BPKP

ICW: KPK Berhak Menolak Audit BPKP

- detikNews
Kamis, 25 Jun 2009 19:45 WIB
ICW: KPK Berhak Menolak Audit BPKP
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak untuk melakukan penolakan atas audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pasalnya, yang bisa melakukan audit terhadap KPK hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Mereka tidak paham wilayah audit. Yang melakukan audit adalah BPK dan DPR. BPKP hanya pada pengendalian internal di bawah pemerintah, hanya eksekutif. KPK di luar eksekutif dan harusnya ditolak," ujar Peneliti ICW Febri Diansyah saat dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2009).

Febri juga mengatakan, audit yang dilakukan oleh BPKP merupakan langkah pelemahan terhadap KPK. Seharusnya presiden menegur BPKP yang menjangkau di luar batas kewenangannya.

"Kalau presiden tidak menegur BPKP maka presiden juga tidak mendukung pemberantasan korupsi. Karena BPKP bekerja untuk presiden," imbuhnya.

Sebelumnya, kedatangan BPKP sekaligus untuk melaksanakan tugas berdasarkan PP No 60 Tahun 2008 tentang pengawasan internal pengawasan akuntabilitas keuangan negara. Tim juga mengaku datang atas perintah Presiden. Namun hal ini dibantah oleh Mensesgneg Hatta Rajasa dan staf ahli presiden Denny Indrayana.

(fiq/mad)


Berita Terkait