"Iya sudah tadi kita terima pemberitahuan dari Kejati," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Arman Depari saat dihubungi detikcom, Kamis (25/6/2009).
Pemberkasannya sendiri, lanjut dia, dilakukan dalam satu berkas. "Empat tersangka satu berkas karena mereka kan saling berkaitan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu semua berkas dan barang bukti diserahkan, tersangka akan langsung ditahan pihak kejati," kata Arman.
Adapun barang bukti yang akan diserahkan yakni Mobil Toyota Avanza milik Ester, pil ekstasi 343 butir serta handphone Nokia N73 dan Blackberry. Tersangka lainnya yakni Aipda Irvan dan Zaenanto turut diserahkan ke Kejati DKI pekan depan.
Tersangka Ester dan Dara terbukti melakukan penggelapan barang bukti ekstasi sebanyak 343 butir. Pil haram tersebut, didapatnya dari seorang terdakwa Muhamad Yusuf alias Kebot saat disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa bulan lalu.
Barang haram tersebut kemudian dijual kepada seorang anggota Polsek Pademangan, Aipda Irvan dan Zaenanto. Penangkapan kedua jaksa sendiri berawal dari tertangkapnya Zaenanti yang kemudian berkembang ke Irvan hingga akhirnya ke kedua jaksa.
(mei/mad)











































