"Pertanyaan saya, berapa perusahaan yang dimiliki saudara saksi?" tanya jaksa penuntut umum Sampe Tuah dalam sidang kasus Sisminbakum dengan terdakwa mantan Dirjen AHU Depkum HAM Syamsudin Manan Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (25/6/2009).
"Saya nggak pernah menghitung. Saya sekarang pemegang saham di beberapa tempat" jawab Hartono yang mengenakan kemeja putih lengan panjang itu.
"Ada berapa? 100, 200?" tanya Sampe lagi.
"Ya, tidak sebesar itu. Ini yang saya susah menjawabnya," jelas Hartono.
"Kurang lebih saja deh berapa?" cecar jaksa senior itu.
"Bisa 3, 4. Ya, ada beberapa tapi nggak aktif. Jadi kalau jumlahnya berapa saya harus mereview satu per satu," ungkapnya.
Mengenai kedudukannya di PT SRD, Hartono mengatakan dirinya sempat menjadi komisaris perusahaan tersebut selama setahun pada 2004-2005. Namun, dia mengaku tidak pernah melakukan tanggungjawabnya saat menempati jabatan itu.
Hartono juga mengaku tidak pernah mendapatkan laporan mengenai jalanya perusahaan dari Yohanes Waworuntu, Direktur Utama SRD yang kini menjadi terdakwa kasus Sisminbakum. Dia pun juga tidak pernah hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) SRD.
"Setelah masalah (kasus Sisminbakum) mencuat, mungkin ada RUPS, tapi saya tidak hadir," kata Hartono.
"Jadi tidak benar PT SRD yang mengendalikan saudara?," tanya Sampe.
"Itu tidak benar," pungkas Hartono.
(irw/mad)











































