"Banyak sekali pressure, yang bukan dari orang lain, tapi dari diri sendiri. Jadi ada informasi-informasi yang sepenuhnya tidak benar," kata Hartono saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi Sisminbakum dengan terdakwa mantan Dirjen AHU Syamsuddin Manan Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (25/6/2009).
Pernyataan itu disampaikan Hartono menanggapi keterangannya yang berbeda antara di persidangan dengan di Bukti Acara Pemeriksaan (BAP)Β yang diteken olehnya saat penyidikan. Contoh mengenai gajinya selaku Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), rekanan Ditjen AHU Depkum HAM dalam proyek Sisminbakum.
"Gaji saudara disebutkan di sini antara 2001-2006 adalah Rp 20-100 juta. Kemudian tahun 2006 Rp 100-140 juta. Apa benar demikian?" kata jaksa penuntut Tiyas sambil menunjukkan BAP Hartono.
"Jadi sebenarnya saya akan ralat. Pada awalnya saya tidak terima apa-apa. Waktu saya diperiksa saya kurang baik. Jadi konsentrasi saya buyar. Saya asal jawab saja," kata Hartono.
"Jadi kongkritnya berapa? cecar Tyas.
"Sampai 2005 saya nggak terima apa-apa. Tahun 2006 terima, tapi nggak signifikan. Antara Rp 10-15 juta," jawab Hartono.
Hartono mengatakan, pada saat diperiksa penyidik, dirinya tertekan oleh situasi pemeriksaan dimana ada banyak jaksa yang keluar masuk ruangan pemeriksaan. Dia juga mengaku kelelahan karena diperiksa tiga hari berturut-turut dari pagi hingga malam.
Hartono pun lantas menunjukkan contoh kesalahan tulisnya saat menjawab pertanyaan penyidik akibat situasi tertekan tersebut.
"Misalnya saya tulis PT Penta berada di Surabaya, padahal di Jakarta. Namun, walaupun salah, tetap saya tandatangai (BAP)," kata dia.
"Saudara tidak meminta kepada penyidik untuk menghentikan pemeriksaan?" tanya Ketua Majelis Hakim Aswandi.
"Saya tidak minta, karena itu mau selesai. Sehingga saya simpulkan makin cepat, makin baik bagi saya, karena pada waktu itu saya jatuh sakit," lanjutnya.
(irw/mok)











































