Hartono Tanoe Ngotot Tak Dirikan PT SRD

Sidang Sisminbakum

Hartono Tanoe Ngotot Tak Dirikan PT SRD

- detikNews
Kamis, 25 Jun 2009 17:58 WIB
Hartono Tanoe Ngotot Tak Dirikan PT SRD
Jakarta - Pengusaha Hartono Tanoesoedibdjo mengaku tidak pernah ikut mendirikan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), rekanan Dirjen AHU Depkum HAM dalam proyek Sisminbakum. Sebelumnya, Hartono disebut-sebut sebagai pendiri dan kuasa pemegang saham perusahaan tersebut.

"Apakah saudara saksi pernah mendirikan PT SRD?" tanya Ketua Majelis Hakim Aswandi dalam sidang kasus Sisminbakum dengan terdakwa mantan Dirjen AHU Syamsudin Manan Sinaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (25/6/2009).

"Tidak pernah," jawab Hartono singkat.

Aswandi dan dua anggota hakim yang duduk di sebelahnya tampak kaget. Begitupula dengan jaksa penuntut umum yang berada di barisan kiri ruangan. Setelah diam sejenak, hakim senior itu lantas melontarkan pertanyaan kembali.

"Lantas siapa pendirinya?" tanya Aswandi.

"Gerard Yakobus," jawab Hartono lagi.

Melihat Hartono yang tetap ngotot dengan jawabannya tersebut, Aswandi pun mengingatkan bahwa pria berkemeja putih itu sudah diambil sumpah. Bila berbohong, dapat dikenai tuduhan memberikan kesaksian palsu.

"Kalau bikin, ya, bikin. Sekali lagi saya tanya, apa pernah mendirikan PT SRD?"

"Tidak pernah. Yang saya tahu yang mendirikan saudara Gerard dan tentunya Yohanes," kata pria kelahiran Surabaya tersebut. Yohanes merupakan Direktur SRD dan kini telah menjadi terdakwa dalam kasus Sisminbakum.

Aswandi rupanya belum puas mendengar jawaban Hartono. Dia kemudian membeberkan bahwa persidangan telah menghadirkan 25 saksi, dimana sebagian besar mengaku SRD mempunyai hubungan dengan Hartono.

"Yohanes menyatakan dia ditunjuk oleh saudara untuk menjadi Direktur?"

"Saya tidak pernah menunjuk sebagai direktur," kata Hartono kukuh.

Belum kehabisan kesabaran, Aswandi kembali mencecar Hartono. Dia menanyakan kapan SRD dibuat dan untuk apa tujuan didirikannya perusahaan tersebut.

"Saya dengar tahun 2000. Awalnya saya tahu untuk IT, tapi belakangan saya tidak tahu persisnya apa. Saya tidak tahu arah pertanyaannya kemana. Maaf ini," kata Hartono.

Baru ketika giliran jaksa bertanya, Hartono sedikit berterus terang. Menurutnya, dia menjadi Komisaris SRD antara tahun 2004-2005. Dia juga mengaku pernah diberi kuasa pemegang saham oleh Yohanes, namun hanya bersifat temporary . Wewenang tersebut suatu saat dapat dicabut kembali.

"Kenapa tadi bilang tidak ada hubungan?" tanya jaksa penuntut umum Sampe Tuah.

"E...ya maksudnya saya tadi agak confuse ," alasan Hartono yang terihat gugup.
(irw/iy)


Berita Terkait