"KPK tetap saja harus berpegang pada prinsip hukum, menjunjung hukum, tidak bisa semena-mena," kata Tumpak kepada detikcom, Kamis (25/6/2009).
Ada 5 prinsip yang harus ditaati KPK dalam melaksanakan amanah UU No 30 Tahun 2002. Di antaranya adalah adanya kepastian hukum, akuntabiltas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
Kewenangan KPK, lanjut Tumpak, juga dapat diawasi oleh rakyat. "Dalam hal ini DPR," jelasnya.
Bahkan KPK juga bisa digugat balik. Sebagai contoh, auditor BPK nonaktif Bagindo Quirino mengajukan praperadilan KPK. Namun permohonan ini ditolak pengadilan.
KPK juga wajib melakukan rehabilitasi nama dan melakukan pembayaran kompensasi. Tidak hanya itu, KPK bahkan bisa juga digugat secara perdata.
"Kalau salah kita tetap salah," tutupnya.
(mok/nrl)











































