"Ini bagian serangan terhadap KPK," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko kepada detikcom, Kamis (25/6/2009).
'Serangan' terhadap KPK ini menurut Danang mulai terlihat dua bulan lalu sa at 25 auditor BPKP ditarik dari KPK. "Padahal KPK lagi butuh," kata Danang.
Danang menjelaskan, audit tersebut merupakan bentuk ketakutan oleh para pejabat. Karena, kiprah KPK yang selama ini dianggap sukses menjerat para koruptor membahayakan.
"Mereka takut disadap. Penyadapan kan selama ini mulai dipersoalkan," imbuhnya.
Selain itu, imbuh Danang, banyak terjadi upaya pengebirian terhadap wewenang KPK di antaranya dengan memperlambat disahkannya RUU Tipikor. " RUU Tipikor diperlambat. Pimpinan KPK dianggap tidak sah karena salah satunya dipenjara," jelas pria berkacamata ini.
"Harusnya yang diaudit justru kepolisian. Mereka kan juga melakukan penyadapan," ujarnya.
Adakah aturan BPKP bisa mengaudit penyadapan KPK? "Saya tidak tahu persis apakah kemudian diatur di UU KPK," jawab Danang.
Dia menambahkan, KPK bisa saja menolak audit dari BPKB kalau tidak berkenan diaudit. "Menolak sah-sah saja. Mereka bisa minta fatwa ke MK," pungkasnya.
Sebelumnya, BPKP mengakui audit yang dilakukan kepada KPK atas perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Iya, ada perintah langsung tapi perintah langsung pimpinan tidak harus selalu tertulis, tapi kita bisa isyaratkan early warning wanti-wanti itu sebagai pembantu presiden, dan kita sudah anggap itu sebagai perintah," ujar Kepala BPKP Didi Widayadi di Gedung KPK hari ini.
(anw/iy)











































