"Iya, ada perintah langsung tapi perintah langsung pimpinan tidak harus selalu tertulis, tapi kita bisa isyaratkan early warning wanti-wanti itu sebagai pembantu presiden, dan kita sudah anggap itu sebagai perintah," ujar kepala BPKP Didi Widayadi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (25/6/2009).
Didi menjelaskan, BPKP menangkap pernyataan Presiden tentang kewenangan KPK sebagai warning bahwa kekuasaan tanpa kontrol itu bahaya.
"Siapa pun yang melihat hanya kekuasaan semata tinggal tunggu waktunya nanti juga akan jatuh sehingga perlu kontrol yang ketat," jelasnya.
Menurut Didi, pernyataan Presiden dalam konteks warning itu berarti semua pembantu Presiden yaitu menteri, kepala badan dll, tentu melihat ini sebagai perintah yang harus dilaksanakan.
"BPKP secara proaktif melaksanakan itu karena warning wanti-wanti harus dijustifikasi untuk ke depan seharusnya tidak terjadi. Kita lebih baik pencegahan ketimbang itu terjadi menjadi salah kaprah," terang Didi.
Didi menyanggah bahwa audit yang dilakukan kepada KPK sebagai kekhawatiran Presiden terhadap kewenangan KPK.
"Tidak seperti itu, tapi warning dan wanti-wanti sebagai komitmen beliau untuk clean governance dan BPKP sebagai perangkat dari Presiden merasa ini harus dilaksanakan. BPKP diperintah atau tidak diperintah memang harus tetap melaksanakan audit itu," tuturnya.
(fiq/nrl)











































