Menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu, KPK bukanlah lembaga mahakuat. Masih banyak lembaga-lembaga lain yang lebih 'kuat' daripada KPK.
"Enggaklah, kok kayak KPK itu bintang di langit saja. KPK itu kan harus hati-hati dalam bekerja karena nanti bakal diuji di Pengadilan Tipikor. Bagaimana bisa superbody," kata Boyamin saat berbincang dengan detikcom, Kamis (25/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buktinya, nggak ada kan yang diadili yang bebas. Itu bukti kalau KPK nggak asal nyidik," katanya.
Menurut Boyamin, karena harus dibuktikan di pengadilan, KPK justru terlalu hati-hati dalam menyidik setiap kasus. Karena kehati-hatian ini, banyak kasus yang akhirnya tidak masuk ke pengadilan.
"KPK juga sering terlalu hati-hati jadi malah ada kasus yang nggak disidik misalnya saja kasus KPU yang konon melibatkan Hamid Awaluddin dulu," kata Boyamin.
Semua itu, kata Boyamin, menunjukkan bahwa KPK bukanlah lembaga yang tidak dapat disentuh. Boyamin kemudian mencontohkan, lembaga atau pihak lain yang lebih 'berkuasa' ketimbang KPK adalah kepolisian dan kejaksaan. Di lembaga itu, jika penyidikan kasus tidak selesai dapat dihentikan atau SP3.
"Tapi kan KPK nggak bisa kayak gitu, mana bisa SP3. Maka itu KPK kalau kerja harus menurut koridor hukum, nggak bisa ngawur," kata Boyamin.
Selain itu, lembaga di bidang perekonomian seperti Bank Indonesia (BI) juga tak kalah powerful. "Soal kebijakan ekonomi, BI betul-betul tidak bisa dikoreksi," katanya.
(ken/nrl)











































