Dikhawatirkan, SBY Persoalkan KPK Lemahkan Perpu Tipikor

Dikhawatirkan, SBY Persoalkan KPK Lemahkan Perpu Tipikor

- detikNews
Kamis, 25 Jun 2009 15:02 WIB
Dikhawatirkan, SBY Persoalkan KPK Lemahkan Perpu Tipikor
Jakarta - Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mempersoalkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ironis dengan komitmennya dalam pemberantasan korupsi yang selama ini didengungkannya.

Oleh karenanya, wacana pengeluaran peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait RUU Pengadilan Tipikor oleh presiden dinilai sangat mengkhawatirkan.

"Sangat dikhawatirkan dengan adanya statement ini. Perpu nantinya akan melemahkan pemberantasan korupsi," kata anggota Tim Sukses Mega-Prabowo, Ganjar Pranowo di Surabaya, Kamis (25/6/2009).

Seperti diketahui, pembahasan RUU Pengadilan Tipikor oleh DPR saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan selesai sampai akhir masa jabatan DPR pada September 2009. Dengan demikian, demi menyelamatkan keberadaan Pengadilan Tipikor, presiden harus mengeluarkan perpu. Ada pun isi dan materi perpu adalah hak sepihak presiden untuk kemudian diminta persetujuannya ke DPR.

"Dalam debat capres pertama, presiden kan sudah mewacanakan akan mengeluarkan perpu," ujar Ganjar.

Ganjar pun mengaku heran, bagaimana usaha berkelanjutan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sejak didirikannya KPK pada zaman Megawati sampai menunjukkan berbagai prestasi sekarang ini justru dipersoalkan kewenangannya.

"Kok tiba-tiba presiden mengatakan ini. Ada apa ini?" pungkasnya.
(lrn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini