Ketiga hakim yang mengadili Amir Machmud adalah Agusin, Yosep SE Fina dan Mutarto. Sementara panitera sidang Sastra Wijaya.
Saat diperiksa Wakil Ketua PN Jakbar Hanifah Hidayat Noor, ketiga hakim itu mengelak tudingan. Menurut Hanifah, saat sidang tuntutan 27 Maret 2008, sidang langsung dilanjutkan dengan sidang vonis.
"Itu ada BAP-nya. Langsung divonis," kata Hanifah, di kantornya, Jl S Parman, Kamis (25/6/2009).
Selain itu, ketiga hakim tersebut menyatakan terjadi kesalahpahaman antara terdakwa, istri terdakwa dengan isi sidang terakhir.
"Hanya salah paham saja. Istri dan terdakwa tidak paham isi sidang," imbuhnya.
Amir Machmud, sopir Badan Narkotika Nasional (BNN) tertangkap polisi di pusat hiburan di Tamansari, Jakarta Barat tahun 2007. Dari tangan Amir, ditemukan sebutir ekstasi seharga Rp 100.000. Ia pun disidang hingga Maret 2008.
Istri terdakwa Herawati menyatakan tidak pernah menghadiri sidang vonis suaminya. Tetapi sudah mendapat kabar sang suami diganjar 4 tahun 3 bulan penjara.
(Ari/nrl)











































