Yohanes Waworuntu Sebut Hartono Tanoe Intellectual Dader

Kasus Sisminbakum

Yohanes Waworuntu Sebut Hartono Tanoe Intellectual Dader

- detikNews
Kamis, 25 Jun 2009 13:21 WIB
Jakarta - Keterlibatan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum kembali mencuat. Direktur SRD Yohanes Waworuntu menyebut bosnya tersebut sebagai intelectual dader atau otak kasus korupsi Sisminbakum.

"Dia (Hartono Tanoesoedibjo) itu intellectual dader, otaknya," ujar Yohanes singkat usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (25/6/2009).

Sidang yang dipimpin hakim Ida Bagus DY itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU. Yohanes yang mengenakan batik coklat itu nampak menyimak dakwaan tersebut dengan serius.

Di barisan pengunjung sidang, tampak istri dan anak gadisnya memberikan dukungan kepada lelaki bergelar sarjana ekonomi itu.

Dakwaan Yohanes hampir serupa dengan dakwaan terdakwa sebelumnya dalam kasus tersebut yakni mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga.

Jaksa Mursito mengatakan, Yohanes turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pemungutan acces fee Sisminbakum dengan Romli dan Syamsudin serta beberapa pihak yang sampai kini masih menjadi saksi, yakni mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo.

"Terdakwa telah melaksanakan pungutan lebih yaitu Rp 1 juta untuk perubahan dan pendirian badan hukum dan Rp 350 ribu untuk pemeriksaan nama perusahaan dan pemesanan nama perusahaan dari yang seharusnya hanya Rp 200 ribu," kata Mursito.

Menurut Mursito, sepanjang Sisminbakum diterapkan dari 2001-2006 PT SRD telah berhasil mengumpulkan pungutan melalui rekening Bank Danamon sebesar Rp 415 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 37 miliar, diberikan kepada Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM. Sebanyak 60 persen dari 37 miliar itu digunakan untuk menguntungkan para pejabat di lingkungan Dirjen AHU.

Yohanes dianggap melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, Yohanes kemudian dihadirkan sebagai saksi kasus Sisminbakum dengan terdakwa Syamsuddin. Di sana Yohanes bertemu Hartono dan keduanya tampak tidak bertegur sapa.
(nik/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads