"Otoritas ada di Kejaksaan. Penanganan kasus ada di Kejaksaan. Kita akan bantu melalui Interpol mencari posisi yang bersangkutan," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
Hal ini disampaikan dia usai menghadiri seminar bertajuk "Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri" di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2009).
Menurut dia, Polri akan membantu Kejaksaan untuk mengejar para pelaku kejahatan yang lari ke luar negeri.
"Kalau ada di suatu negara, apakah kita punya perjanjian ekstradisi atau tidak. Kalau ada maka akan diproses lewat Menkum HAM sehingga dengan demikian, saya tidak punya otoritas untuk menjawab," ujarnya.
Kejagung mengatakan Joko Tjandra telah meninggalkan PNG dan berada di Singapura. Joko menunggui ayahnya yang kini sakit terserang kanker.
(aan/nrl)











































