"Ya tergantung penggolongannya. Kalau di Menteng ada yang diubah asal dikontrol baik," kata Pengamat Tata Ruang Kota Marco Kusumawidjaja saat dihubungi melalui telepon, Rabu (24/6/2009).
Menurut dia, untuk rumah yang masuk cagar budaya ada penggolongannya. Hal ini diatur sesuai surat keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah No D/IV/6098/d/33/1975 mengenai Penataan Kawasan Menteng serta Peraturan Daerah (Perda) No 9/1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Marco menegaskan golongan yang ketiga adalah golongan C, yakni rumah tersebut boleh diubah tetapi dipertahankan ciri-ciri Mentengnya. "Ini yang agak kabur," tambahnya.
Namun yang paling perlu diwaspadai adalah adanya permainan mengubah golongan suatu rumah cagar budaya. "Ini yang sering terjadi dan sangat disayangkan, untuk itu harus diteliti," tutupnya.
(ndr/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini