Rumah di Kawasan Cagar Budaya Tidak Bisa Asal Dirombak

Rumah di Kawasan Cagar Budaya Tidak Bisa Asal Dirombak

- detikNews
Kamis, 25 Jun 2009 06:11 WIB
Jakarta - Kawasan Menteng, Jakarta Pusat dikenal dengan rumah-rumah bersejarahnya. Bangunan tua dan indah membuat kawasan ini tidak bisa sembarang main dirombak dan diubah. Ada aturan yang mengaturnya.

"Ya tergantung penggolongannya. Kalau di Menteng ada yang diubah asal dikontrol baik," kata Pengamat Tata Ruang Kota Marco Kusumawidjaja saat dihubungi melalui telepon, Rabu (24/6/2009).

Menurut dia, untuk rumah yang masuk cagar budaya ada penggolongannya. Hal ini diatur sesuai surat keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah No D/IV/6098/d/33/1975 mengenai Penataan Kawasan Menteng serta Peraturan Daerah (Perda) No 9/1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang paling tinggi golongan A, itu tidak bisa diubah seperti Gedung proklamasi. Kemudian golongan B, boleh diubah interior tapi di bagian struktural tidak boleh diubah, penampilan depan harus dipertahankan," jelasnya.

Lebih lanjut, Marco menegaskan golongan yang ketiga adalah golongan C, yakni rumah tersebut boleh diubah tetapi dipertahankan ciri-ciri Mentengnya. "Ini yang agak kabur," tambahnya.

Namun yang paling perlu diwaspadai adalah adanya permainan mengubah golongan suatu rumah cagar budaya. "Ini yang sering terjadi dan sangat disayangkan, untuk itu harus diteliti," tutupnya.

(ndr/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads