"Saya diberitahu oleh teman saya di UGM, Sumarno adalah orang yang culas dan penipu," kata Triyono saat dimintai tanggapannya oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (24/6/2009).
Triyono jelas kesal luar bisa kepada Sumarsono. Sebelumnya, Sumarno bersaksi dia diminta Triyono untuk menjadi konsultan pribadi dengan membayar uang Rp 2 miliar. Triyono saat itu berkeinginan untuk duduk sebagai dirut PGN.=20
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarno mengaku diminta menjadi konsultan saat dia berada di kampus UI, Depok. Sumarno selain menjadi komisaris utama juga menjabat sebagai dosen UI. Namun lagi-lagi kesaksian Sumarno dibantah oleh Triyono. "Demi Allah saya tidak pernah menginjakan kaki di UI," tegas Triyono.
Triyono mengaku tidak pernah rela telah menyerahkan sejumlah uang kepada Sumarno. Terlebih dia dipaksa menyerahkan uang jika ingin menjadi dirut PGN.
Bahkan Triyono mengaku telah menyerahkan uang lebih dari Rp 3 miliar kepada Sumarsono. Triyono meminta agar Sumarsono mengembalikan duit yang telah diterimanya.
"Tolong kembalikan ke KPK bukan kepada saya karena itu merupakan gratifikasi," pintanya.
(mok/ndr)











































