"Setelah dievaluasi ternyata tidak ada kaitannya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu
(24/6/2009).
Chandra menegaskan, pencabutan cekal murni lewat rapat pimpinan. Bukan atas instruksi pribadi salah seorang pimpinan.
Selain itu, sistem pencekalan dan pemblokiran rekening seseorang di KPK selalu dievaluasi setiap bulan. Jika tidak ada kaitannya dengan kasus, maka cekal harus dicabut.
Seperti diketahui, Joko saat ini sudah divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Namun hingga beberapa kali pemanggilan, Joko selalu mangkir. Kaburnya Joko diduga sehari sebelum vonis dijatuhkan dan permohonan cekal resmi diajukan.
(mad/ndr)











































