"Saya pernah terima uang dua kali dalam bentuk TC jumlahnya Rp 2 miliar," ujar Sumarno.
Hal ini terungkap saat Sumarno bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (24/6/2009) untuk terdakwa Triyono dalam perkara korupsi di PGN Jawa Timur.
Sumarno menjelaskan, Triyono meminta dirinya menjadi konsultan pribadi agar terpilih menjadi anggota direksi PGN dan dapat melalui fit and proper test tahun 2003. Saat itu Triyono masih menjabat sebagai GM.
Triyono ingin agar kemapuan dirinya bertambah saat ditangani oleh Sumarno. "Kalau memang dia ingin angkat saya, saya bersedia," jelas Sumarno.
Angka sebesar Rp 2 miliar adalah permintaan Triyono. Namun, lanjut Sumarno, Triyono menjanjikan pembayaran dilakukan dalam dua tahap.
Sumarno mengaku mau menerima permintaan Triyono karena memperlakukan dirinya sebagai dosen. Permintaan itu terjadi di Kampus UI, dimana Sumarno juga bertindak sebagai dosen.
"Kalau ketemu di PGN berarti memanfaatkan posisi saya sebagai komisaris PGN," jelasnya.
(mok/ndr)











































