Oentarto Diduga Langgar Aturan Bea Masuk

Kasus Damkar

Oentarto Diduga Langgar Aturan Bea Masuk

- detikNews
Rabu, 24 Jun 2009 19:37 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Oentarto Sindung Mawardi tidak hanya dijerat dengan pasal penunjukan langsung. Bekas Ditjen Otda Depdagri tersebut juga diduga melanggar aturan bea masuk pengadaan barang.

"Dia (Oentarto) minta untuk dibebaskan untuk kepentingan negara, tapi ternyata yang impor swasta," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (24/6/2009).

Menurut Chandra, yang bisa diberikan untuk pembebasan bea masuk adalah hanya departemen pemerintah.Β  Jika dilakukan oleh swasta, maka itu pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggunaan fasilitas bea itu yang tidak pas," tegasnya.

Seperti diketahui, pengadaan mobil pemadam kebakaran ini dilakukan di beberapa daerah di Indonesia. Lewat radiogram yang ditandatangani Oentarto, diduga ada penunjukkan langsung terhadap PT Istana Sarana Raya, perusahaan yang dimiliki oleh buronan KPK Hengky Samuel Daud.

Pembebasan bea masuk yang dilakukan Oentarto, diduga untuk mempermulus langkah Hengky untuk memasukkan mobil pemadam kebakaran berjenis V 80 ASM yang diimpor komponennya dari berbagai negara. Saat ini, baik Oentarto maupun Hengky telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

(mad/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads