"Itu (penyiksaan) nggak ada. Polsek Bojong Gede menangani kasus sesuai aturan, dan kasus ini telah dilimpahkan ke bagian anak dan perempuan di Polres Depok," kata Kapolsek Bojong Gede AKP Suharto saat dihubungi melalui telepon, Rabu (24/6/2009).
Suharto menegaskan, Syahri ditahan bukan di Polsek Bojong Gede, tetapi di tempat penahanan anak dan perempuan di Polres Depok. "Atau ditahan di tahanan anak di Cimanggis, bukan di Polsek," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasusnya ada barang bukti jadi sudah lengkap, sudah tahap 19, informasi terakhir tinggal P21," tutupnya.
(ndr/iy)











































