Poedji dijerat dengan UU KDRT atas kekerasan yang dilakukan kepada istrinya, Nazwita dan anak tirinya, Mas Agung Barsyah.
"Jaksa tidak menyetujui pembelaan pledoi dari terdakwa dan tetap dalam
tuntutan pidana 2 th penjara," ujar jaksa penuntut umum Januar dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (24/6/2009).
Pembelaan Poedji sebelumnya menyebutkan Nazwita adalah istri yang dinikahi
secara siri dan anak tersebut adalah anak tiri. Akan tetapi jaksa menolaknya.
"Alasan nikah siri dan status anak bukan kandung bukan alasan karena masih
dalam 1 lingkup keluarga," imbuh Januar.
Saksi yang diajukan terdakwa juga tidak diterima. "Keterangan saksi yang diajukan terdakwa yang merupakan istri pertama terdakwa tidak memliki
hubungan karena saksi tidak mengetahui secara pasti perbuatan terdakwa
terhadap Nazwita dan Agung," tambah Januar lagi.
Mendengar putusan tersebut, Poedji menyatakan akan melakukan duplik.
Sidang yang dipimpin hakim Ahmad Solihin berlangsung lancar. Sidang
berikutnya akan dilaksanakan 1 Juli 2009 dengan agenda duplik dari terdakwa.
(amd/nwk)










































