"Surat panggilan tersebut bernomor 06/PID/PK/2009/PN.Jkt.Sel," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, di Kejagung, Jaksel, Rabu (24/6/2009).
Atas panggilan tersebut, Kejari Jaksel telah menunjuk jaksa Imanuel Rudy Pailang dan Dian Anjari untuk menghadiri persidangan PK tersebut pada Senin 29 Juni mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasman lantas mengungkapkan ketentuan UU pasal 23 ayat 2 UU No 4/2004 dan pasal 66 ayat (1) UU No 14 tahun 1985 junto UU No 5/2004 junto UU No 3/2009 serta pasal 268 ayat 3 UU No 8/1981. Selain itu, surat edaran MA No 10/2009 tanggal 12 juni 2009 tentang pengajuan permohonan PK.
"Intinya di dalam pasal tersebut disebutkan permohonan PK dalam perkara yang sama yang diajukan lebih dari satu kali bertentangan dengan UU. Oleh karena itu apabila diajukan PK yang kedua, maka pengadilan menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke MA," kata dia.
Jasman juga mempertanyakan kapan kuasa hukum Joko Tjandra, OC Kaligis, menerima surat kuasa dari terpidana untuk mengajukan PK.
"Kalau yang dipakai surat kuasa yang dulu apa yang di surat kuasa itu sudah menyebut nomor perkaranya. Kalau misalnya sudah disebutkan nomor perkaranya berarti ada komunikasi. Makanya saya pertanyakan perkara yang mana dulu," pungkasnya.
(irw/iy)











































